BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah perkembangan bursa efek di Indonesia?
2.
Apakah fungsi bursa efek di Indonesia?
3.
Produk apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi
tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?
C.
TUJUAN
1.
Mahasiswa
mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.
Mahasiswa
mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3.
Mahasiswa
mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar
keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana
jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar
modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang
terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pengertian bursa efek (stock exchange)
adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli
efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek
adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan,
misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right
(right issue), dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang (money
market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek
(jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak.
Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga
jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial
papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU).
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia,
kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal
Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi
pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Verreninging
voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek
yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik
perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia
dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925
dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya
dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda
mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan
oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal
Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal
1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun
1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk
negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai
penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara
mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956.
Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan
hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar
negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat
kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik
konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu
hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda
meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan
memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian
Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di
Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda
(BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia,
termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah
perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali
dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru
di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi,
pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5
tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go
public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar
midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka
deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi
yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun
1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan
usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan syarat
go public antar lain laba tidak harus
mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c.
Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor asing
boleh membeli saham di perusahaan yang go
public.
e.
Saham boleeh
dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas fluktuasi
harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses emisi
sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham
dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi
PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal.
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
- jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap
bank menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor,
pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- nilai investasi perkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital
gain
- memperoleh dividen
bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan
investasi dalam beberapa instrumen yang
mengurangi risiko
1.
BAPEPAM (Badan
Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar
Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)
Bursa efek
2)
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)
Reksa dana
4)
Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar
modal
Bapepam
sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi
terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi
pemodal dan masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan efek,
dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang
tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan
berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan
pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin Emisi
Efek
Tugas penjamin
efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek
(obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi
yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
3)
Mengatur penyelenggaraan emisi
(pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan Publik
Tugas akuntan
publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan Hukum
Tugas konsultan
hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari
sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran
dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang
dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata
dan pidana.
d.
Notaris
Notaris bertugas
membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.
Agen Penjual
Agen penjual ini
umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan
pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk
mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam
melakukan emisi melalui pasar modal.
3.
Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
a.
Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali
amanat antara lain:
1)
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2)
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3)
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6)
Mengikuti secara
terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)
Memanggil Rapat
Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.
Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar
bertugas membayar
bunga obligasi yang biasanya
dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah
jatuh tempo.
4.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang Efek
Di samping
melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi
untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
b.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas
menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa
efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek
atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.
Biro
Administrasi Efek
Yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian
hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
Penawaran umum adalah kegiaan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini
lebih populer disebut sebagai go public.
Go public dapat menjadi strategi
untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan.
Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a.
Dapat memperoleh
dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b.
Proses untuk
melakukan go public relatif mudah
sehingga biaya untuk go public juga
menjadi relatif murah.
c.
Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.
Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e.
Emiten akan
lebih dikenal oleh masyarakat. Go public
dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu,
keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
1.
Rencana go public
2.
RUPS
3.
Penunjukan
Underwriter
Profesi Penunjang
Lembaga Penunjang
4.
Mempersiapkan dokumen
5.
Konfirmasi sebagai agen penjual oleh
penjamin emisi
6.
Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7.
Tanda tangan perjanjian
8.
Public
Expose
|
1.
Emiten menyampaikan pendaftaran
2.
Expose terbatas di Bapepam
3.
Tanggapan
Kelengkapan dokumen
Kejalasan informasi
Keterbukaan (hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.
Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5.
Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif
|
1.
Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi dan
agen penjual
2.
Penjatahan kepada pemodal
3.
Penyerahan efek kepada pemodal
|
1.
Emiten mencatatkan efeknya di bursa
2.
Perdagangan Efek di bursa
|
1.
Laporan Berkala
2.
Laporan kejadian penting dan relevan
|
Gambar 1 Proses
Penawaran Umum di Pasar Modal
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan
oleh pihak emiten agar proses untuk go
public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan
eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan
pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin
kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
1.
Persiapan dalam
Rangka Penawaran Umum
a.
Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b.
Rencana go public tersebut dimintakan
persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
c.
Emiten mencari
profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen :
1) Penjamin emisi (under
writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan
audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi
hukum (legal opinion).
· Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva
tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
· Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran
Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga
noulen-notulen rapat.
3)
Lembaga
penunjang :
·
Wali amanat akan
bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
·
Penanggung (guarantor).
·
Biro
Administrasi Efek (BAE).
4)
Tempat penitipan
Harta atau kusodian (custodian).
d.
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi.
e.
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f.
Penandatangan
perjanjian-perjanjian emisi.
g.
Khusus penawaran
obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus
memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h.
Menyampaikan
pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
2.
Tahapan dalam
Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat
dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.
Tahap persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling
banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang
dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan
audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·
Penilai untuk
melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar
dari akviwa tetap tersebut.
·
Konsultan hukum
untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal
opinion).
·
Notaris untuk
membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam
rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b.
Tahap pengajuan
Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c.
Tahap Penawaran
Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham.
Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d.
Tahap Pencatatan
Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3.
Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
a.
Papan Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyarat umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah saham
yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
b.
Papan
Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyaratan umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan
Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar
anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva
Berwujud Bersih (net itangible asset)
minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon
emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi
kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan
laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus bagi
calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya
memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur,
perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan
Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan
umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain
atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
8.
|
Khusus calon
emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commiment).
|
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif
oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran
umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
1.
Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta
perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1
pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh (company
listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
2. Pengertian
Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila
memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah
memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah
memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara
akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara
ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi
pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba
bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20
miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
3. Persyaratan
Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal
Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan
pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo
obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional
dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
4. Persyaratan
Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan
minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200
pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi memiliki
reputasi baik.
5.
Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan oleh emiten yang
sahamnya telah tercatat di bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah
dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak kepada
pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku
minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran
diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran
maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan
waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan
tentang:
· Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi
sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena
turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari
yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.
6. Kewajiban
Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan
mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib
menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting
kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada
bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan
oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun
melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi
tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai
pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada
emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada
informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk
membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat
guna kepada pemodal.
1. Reksa
Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola
reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur
dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa
dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal dan
pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan,
dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga
ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan.
Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang
menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham
pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya
manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian,
pendapatan dari capital gain
tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan
mendapatkan distribusi capital gain.
Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi
menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah
perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan
total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat
tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli
kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan
dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana,
selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang
terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang
merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan
menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah
kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini
bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung
pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut
menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi
dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual
diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah
membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan
dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi.
Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim
yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya
diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua,
yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.
3. Saham
Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh
keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti.
Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito
apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang
saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan
dengan suku bunga.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah
selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan
pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki
obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi
dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa
bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah
ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga
penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan
obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga.
Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila
suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan
menderita kerugian.
Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit
dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan
sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu
dibuat peringkat (rating) oleh badan
yang berwenang. Rating tersebut
disebut sebagai credit rating yang
merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini
menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan
dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi
konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan
kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai
pari (par value). Hanya saja obligasi
konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya
setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1
Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya
dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan;
sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan
terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal
sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku
bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau
perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi
tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten
berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih
besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik
mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri
bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan
konversi), capital gain (bila
berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya,
atau mendapat diskon saat membeli. Capital
gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi,
kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan
didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
· Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal
menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata
kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
· Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan,
sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko
tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak
menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang
sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga
lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang
nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang
disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat
diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat
diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap
alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama
waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi
kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai
obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga.
Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di
waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi.
Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga
bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia
menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus
bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai
waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika
memperolehnya. Capital gain juga bisa
didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa
melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan
sebesar harga pari. Capital gain juga
bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual
sahamnya diatas harga perolehan.
6. Right
Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang
saham. Right issue dapat diperdagangkan.
Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan
yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya
harga saham hasil right issue lebih
murah dari saham lama. Karena membeli right
issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal
menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan
demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital
gain.