BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bangkitnya ekonomi Islam di
Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama
bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi
konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur
spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan
psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama
di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas,
yaitu :
1. Apakah
yang dimaksud dengan Pasar modal syariah ?
2. Bagaimana
Konsep dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah ?
3. Bagaimana Mekanisme Operasional Pasar Modal
Menurut Syariah
?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui dan
memahami Apa yang dimaksud dengan Pasar
modal syariah
2. Mahasiswa memahami Bagaimana Konsep dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah
3. Mahasiswa mengetahui Bagaimana Mekanisme Operasional Pasar Modal Menurut Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal
syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan
atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang
berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak
jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
pasar modal
syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan
public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi
yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya
tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut
juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah
efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan peundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
Adapun
yang dimaksud sebagai efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI
No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Reksadana Syariah,
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset Syariah, dan surat berharga
lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Belakangan, instrumen
keuangan syariah bertambah dengan adanya fatwa DSN-MUI Nomor:
65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah,
fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6
Maret 2008, fatwa DSN-MUI Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara.
Adapun
dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek adalah Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek. Adapun isi utama fatwa mekanisme syariah perdagangan
saham adalah:
- Perdagangan
Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
- Efek
yang ditransaksikan adlah efek yang bersifat ekuitas yang sesuai dengan
prinsip syariah (terdapat dalam Daftar Efek Syariah)
- Pembeli
boleh menjual Efek setelah transaksi terjadi, meskipun settlemennya di
kemudian hari (T+3) berdasarkan prinsip qabdh hukmi
- Mekanisme
tawar menawar yang berkesinambungan menggunakan akad bai’ al-Musawamah.
Harga yang wajar dan disepakati akan menjadi harga yang sah.
- SRO
dapat mengenakan biaya (ujrah) untuk setiap jasa yang diberikan dalam
menyelenggarakan perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
- Tidak
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam
bertransaksi.
B. Konsep dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah
Saat dibukanya penawaran umum pada pasar perdana, terdapat berbagai hal yang
harus diperhatikan baik oleh investor maupun oleh emiten, yaitu:
1.
Instrument atau efek yang diperjualbelikan
harus sejalan dengan prinsip syariah, seperti saham syariah dan sukuk yang
terbebas dari unsure riba dan gharar.
2.
Emiten yang mengeluarkan efek syariah: baik
berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
3.
Semua efek harus berbasis pada harta (berbasis
asset) atau transaksi yang riil (‘ain), bukan mengharapkan dari kontrak utang
piutang.
4.
Semua transaksi tidak mengandung ketidakjelasan
yang berlebihan (gharar) atau spekulasi murni.
5.
Mematuhi semua aturan islam yang berhubungan
dengan utang piutang, seperti tidak dibenarkan jual beli dengan cara diskon.
Prinsip-prinsip dan
fundamental Al-Qur’an yang dapat dibangun dalam tataran muamalah, khususnya
dalam pembiayaan dan investasi keuangan antara lain:
1.
Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan
pada asset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
2.
Uang merupakan alat Bantu pertukaran nilai.
3.
Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan
emiten harus jelas.
4.
Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh
mengambil risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5.
Penekanan pada mekanisme yang wajar dan
kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip tersebut,
dalam tataran operasional pasar
modal syariah harus memenuhi criteria berikut:
1.
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan
representasi dari barang dan jasa yang halal.
2.
Informasi harus terbuka dan transparan, tidak
boleh menyesatkan dan tidak ada manipulasi fakta.
3.
Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan
nilai nominal yang berbeda.
4.
Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk
mendapatkan keuntungan laba melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan
syarat objek, pelaku dan periode yang sama normal, dengan jara mengurangi
supply agar harga jual naik.
5.
Larangan untuk merekayasa permintaan untuk
mendapatkan keuntungan diatas harga normal.
6.
Boleh.
C.
Mekanisme Operasional Pasar Modal Menurut Syariah
Salah satu
pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya infrastruktur informasi bursa
efek yang transparan, tepat waktu dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme
pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran
permintaan dan penawaran serta menyangkut niat Investor dalam melakukan
transaksi.
Secara umum
mekanisme Bursa Efek yang wajar menurut Syariah meliputi aspek-aspek sebagai
berikut:
a. Kewajaran Penawaran menjual Efek yang belum
dimiliki. Prinsip Syariah melarang suatu pihak untuk menjual barang (Efek) yang
belum dimiliki. Akibatnya short selling dengan menjual Efek yang belum dimiliki
untuk kemudian (berusaha) membeli Efek yang sama pada hari yang sama untuk
memenuhi kewajiban yang terbentuk pada saat menjual Efek, menjadi dilarang.
Demikian juga short-selling dengan share lending, hal ini dilarang karena Efek
yang menjadi obyek penjualan tidak benar benar dimiliki oleh Investor penjual.
Yang ada hanyalah jaminan dari pihak lain untuk meminjamkan Efek yang sama bila
Investor tersebut tidak bisa mendapatkannya di pasar. Namun hal ini dibolehkan
bila pihak ketiga tersebut menjual dahulu Efek yang dimaksud sebelum Investor
tersebut menjualnya, dan pihak ketiga tersebut berjanji untuk membelinya
kembali pada harga tertentu dan hari yang sama bila Investor tersebut dapat
membeli Efek yang diperlukan melalui mekanisme pasar.
b. Kewajaran
Penawaran mengganggu Jumlah efek yang beredar. Prinsip Syariah melarang
gangguan pada penawaran yang dicontohkan dengan praktek menimbun barang dan
praktek membeli hasil pertanian dari petani sebelum petani tersebut sampai di
pasar. Dalam hal mekanisme bursa efek, kondisi penawaran dalam pasar adalah fungsi
dari jumlah Efek yang beredar (free float), distribusi kepemilikan, jumlah
Investor dan likuiditas perdagangan. Oleh karena itu praktek yang mengganggu penawaran,
misalnya kepemilikan oleh pihak terafiliasi yang terselubung danpraktek
cornering, tentunya dilarang.
c. Kewajaran
Permintaan adanya Permintaan Palsu Prinsip Syariah
melarang suatu pihak membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli tanpa
memiliki kebutuhan dan daya beli. Karena itu transaksi marjin dilarang karena
Investor pembeli sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli Efek
tersebut. Memang ada pihak ketiga yang berjanji memberikan pembiayaan untuk
melunasi kewajiban (dengan menimbulkan kewajiban baru), sehingga berarti
Investor mengambil resiko yang berlebihan. Karena takdir yang terjadi atas harga
Efek berada di tangan Tuhan Allah SWT. Apalagi kalau atas pinjaman tersebut
dikenakan beban yang tidak sesuai dengan manfaat yang timbul, misalnya
dikenakan bunga. Demikian juga halnya dengan short buying, karena pada saat membeli
kemungkinan besar Investor tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan
pembelian. Atau karena tujuan (niat) melakukan pembelian adalah bukan untuk
melakukan investasi yang wajar dan berhati-hati. Prinsip Syariah juga melarang
gangguan pada permintaan, misalnya dengan menempatkan permintaan beli pada
suatu harga tertentu namun kemudian segera menarik
d. Kewajaran
Kekuatan Pasar likuiditas Perdagangan Pasar yang
wajar akan menghasilkan harga transaksi yang wajar sehingga disebut sebagai
harga pasar wajar. Oleh karena itu prinsip Syariah menginginkan adanya kegiatan
pasar yang wajar, termasuk dalam hal likuiditas perdagangan. Sehingga harga
yang terbentuk dalam transaksi di Bursa Efek merefleksikan kekuatan tawar
menawar pasar yang sebenarnya. Karena itu harga pasar yang diakui sebagai acuan
harus memenuhi persyaratan likuditas tertentu. Syariah tidak melarang untuk
memperoleh capital gain, karena hal itu adalah konsekwensi yang wajar atas
suatu investasi. Namun ‘daytrading’ harus dihindari. Sebelum melakukan
investasi, investor dianjurkan untuk melakukan analisa dan menentukan batas
harga jual dan batas harga beli atas efek yang menjadi obyek investasi. Karena
itu membeli efek untuk dijual kembali pada hari yang sama dianggap sebagai
tindakan spekulasi yang tidak sesuai dengan niat investasi. Tetapi bila
investor telah memiliki suatu efek dan harga di bursa telah melampaui batas
harga jual, maka investor dapat saja menjual efek yang telah dimilikinya itu.
Kemudian bila pada hari yang sama harga saham ternyata jatuh sehingga berada di
bawah batas harga beli, sementara investor tidak merasa adanya perubahan
fundamental dari sisi emiten.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
pasar modal
syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah saat dibukanya penawaran umum pada pasar perdana, terdapat berbagai hal yang
harus diperhatikan baik oleh investor maupun oleh emiten, yaitu:
1.
Instrument atau efek yang diperjualbelikan
harus sejalan dengan prinsip syariah.
2.
Emiten yang mengeluarkan efek syariah:
3.
Semua efek harus berbasis pada harta.
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal
adalah adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu
dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa
Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta
menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi.
B. Saran
penulis menyadari bahwa dalam
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan di sebabkan pengetahuan penulis sangat
terbatas. Oleh karna itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami
harapkan dari pembaca. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca dan dapat membuka cakrawala berfikir mahasiswa. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuanga Lainnya.
Jakarta: Salemba Empat
Ø Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004). Abdullah