Pembahasan tentang keabsahan akad yang dipergunakan
dalam Simpanan wadi’ah yad dhamanah serta mekanismenya pada BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Gresik
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha
Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip
bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam mengangkat derajat dan
martabat serta membela kepentingan kaum
fakir miski, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh
masyarakat setempat dengan berlandaskan sistem ekonomi yang salaam: keselamatan
(berintikan keadilan), kedamaian dan kesejahteraan. BMT sesuai namanya terdiri
atas dua fungsi utama, yaitu sebagai berikut :
a). Baitu Tamwil (rumah
pengembangan harta), melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain
dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
b).
Baitul Mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak, dan
sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Secara sederhana , keberadaan BMT dapat dipandang
sebagai lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang
memiliki fungsi untuk memberdayakan ekonomi umat, dan memilki fungsi sosial
dengan turut pula sebagai institusi yang mengelola dana zakat, infak, dan
sedekah sehingga institusi BMT memilki peran yang penting dalam memberdayakan
ekonomi umat.
Dengan demikian, keberadaan BMT dapat dipandang
memiliki dua fungsi utrama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta
ibadah, seperti zakat, infak , sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi
sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif
sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi kedua, dapat dipahami bahwa selain
berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan , BMT bertugas menghimpun
dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT
dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikan pinjaman
oleh BMT. Adapun sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan
ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri, dan pertanian.
Akad wadi’ah yad dhamanah dalam KJKS BMT Mandiri
Sejahtera adalah titipan harta (uang) dari pemiliknya (anggota) kepada penerima titipan
(BMT) dimana harta tesebut dapat
dimanfaatkan berdasarkan izin pemilik.Keutuhan harta tersebut dijamin oleh BMT
sedangkan manfaat yang diterima digunakan sepenuhnya oleh BMT.Atas kebijakan
manajemen,BMT dapat memberikan sebagian hasil manfaat harta tersebut kepada anggota.
Dalam kegiatan penghimpunan dana
pihak ketiga, BMT
mengeluarkan produk simpanan dengan tujuan agar dapat melayani kebutuhan
masyarakat luas. Produk simpanan
BMT terdiri dari Simpanan ,Simpanan
Berjangka dan Simpanan Khusus (Restricted
Investment). Jenis serta
karakteristik dari produk simpanan tersebut ditetapkan oleh Pengurus.
Ada beberapa
kebijakan yang dilakukan
oleh BMT Mandiri Sejahtera terkait dengan
produk simaster adalah sebagai berikut:
a)
Pengurus, Manajemen dan semua karyawan BMT harus berperan aktif
dalam menggalang simpanan anggota dan calon anggota. Kiat-kiat yang bijak,
inovatif, sesuai dengan lingkingan social setempat dalam menggalang simpanan
diatur oleh Manajer bersama Pengurus , termasuk ketentuan bonus yang
menguntungkan perusahaan kepada siapa saja yang terliat dalam menggalang
simpanan.
b)
Anggota penyimpan adalah perorangan dan lembaga yang berdomisili di
wilayah hukum Republik Indonesia.
c)
Pembukaan simpanan dilakukan oleh anggota atau calon anggota
bersangkutan dengan setoran awal minimal Rp 10.000,00 dan setoran selanjutnya
minimal Rp 10.000,00
d)
Pembukaan simpanan lembaga hanya dapat dilakukan oleh dua orang
yang diberikan kuasa oleh pengurus lembaga tersebut dengan setoran awal minimal
Rp 25.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,00
e)
Penyetoran simpanan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus
oleh pemilik simpanan.
f)
Penarikan simpanan hanya dapat dilakukan oleh pemilik yang sah atau dapat dikuasakan kepada pihak lain
dengan disertai surat kuasa bermaterai cukup.
g)
Ketentuan dan persyaratan teknis menyangkut produk-produk simpanan
ditetapkan berdasarkan keputusan Pengurus.
h)
Bagi hasil/bonus bagib penyimpan diatur sebagai berikut :
1). Simpanan dengan akad mudharabah al muthlaqah didasarkan
kepada nisbah terhadap realisasi pendapatan
bagi hasil pembiayaan, marjin/ribhu
dan fee/ujrah pembiayaan BMT setiap bulan (cash basis)
atau periode yang ditetapkan.Besarnya nisbah yang ditawarkan kepada anggota
ditetapkan berdasarkan keputusan Pengurus.
2). Simpanan dengan akad wadiah tidak diberikan
bagi hasil kepada anggota penyimpan,namun BMT dapat memberikan hadiah/bonus
secara suka rela sesuai dengan kemampuan dan hasil usaha.
3). Hasil usaha yang dibagikan kepada anggota adalah
hasil usaha terhadap pengelolaan dana dari jenis simpanan tidak termasuk
pendapatan administrasi, atau jasa-jasa lainnya.
4). Untuk
mendapatkan bagi hasil dan bonus maka saldo minimum yang ada direkening
ditetapkan sebesar nominal tertentu yang ditetapkan berdasarkan keputusan
Pengurus.
5). Seluruh
pembayaran bagi hasil simpana dan bonus akan dikreditkan secara otomatis
kemasing-masing rekening simpanan yang bersangkutan pada akhir bulan berjalan.
i). Penutupan
Rekening
1). Rekening
simpanan yang selama 1 (satu) tahun tidak aktif dengan saldo di bawah saldo
minimum sebesar Rp 5.000,00 akan ditutup secara otomatis.
2). Rekening simpanan yang ditutup karena permintaan
anggota dikenakan biaya administrasi tutup rekening Rp 5.000,00.
3). Penggantian buku simpanan hanya dapat dilakukan
dengan alasan buku hilang,rusak atau sudah penuh dengan menunjukkan bukti-bukti
yang sah seperti surat kehilangan dari kepolisian.
k). Proses
Verifikasi
1). Simpanan Perorangan
Tanda
tangan yang tercantum dalam spesimen
adalah tanda tangan dari pemilik rekening.Jika tidak terdapat kesamaan tanda tangan
dengan data spesimen maka untuk pelaksanaan verifikasi pembayaran,harus
dimintakan bukti identitas asli pemilik
rekening (KTP/SIM).Pemilik rekening dapat menerbitkan surat kuasa penarikan
simpanan yang ditandatangani diatas materai cukup,kepada pihak lain.
2). Simpanan Lembaga
Penarikan
simpanan atas nama lembaga/organisasi hanya dapat dilakukan dengan mencantumkan
minimal 2 (dua) tanda tangan dari yang tercantum dalam specimen atau yang
diberikan kuasa oleh lembaga yang bersangkutan.
Pihak BMT juga melakukan penghimpunan dan
penarikan simpanan diluar kantor. Karena alasan membantu mereka (nasabah) yang
terlalu sibuk sehingga tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor, maka
karyawan BMT setiap hari kerja berkeliling mendatangi nasabah yang akan
menabung maupun melakukan penarikan.
Dari hasil wawancara penulis dengan berbagai
nasabah, mereka merasa terbantu dan mendukung atas program yang dilakukan oleh
BMT. Selain mengirit waktu dan biaya
nasabah mereka juga mengirit tenaga dikarenakan sebagian besar nasabah BMT
berprofesi sebagai pedagang di Pasar Wage yang hanya berjarak 10 meter dari
kator KJKS BMT Mandiri Sejahtera.
Dalam
beberapa pokok pelayanan jasa dilembaga keuangan seperti dalam bentuk berbagai
akad, seperti tentang wadi’ah yang penulis amati. Ternyata hal ini lebih
berbeda pula fenomena yang kami temui. KJKS Mandiri Sejahtera Kabupaten Gresik ternyata berhasil menyulap keadaan demikian. Syarat dan pelayanan cenderung
lebih elastis. Dari beberapa pendapat masyarakat dan pegawai menyatakan senang
dengan evolusi yang ada. Dalam artian, evolusi yang sebelumnya dianggap sulit
dan lama oleh masyarakat dalam hal pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat.
Fa’al itu terjadi melalui beberapa syarat dan ketentuan yang dipakai di
lapangan.
Satu hal yang mencolok dalam penerapan akad wadi’ah di
sini adalah dimana dalam membuat buku rekenging tabungan (wadi’ah/titipan),
anggota hanya dianjurkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP); Untuk pelajar
dapat memakai Kartu Tanda Pelajar (KTP); sedangkan bagi bayi yang baru lahir
pun dapat dibuatkan dengan menggunakan akses data pertanggungjawaban melalui Kartu
Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Selanjutnya, pertama, berkas yang ada tidak perlu
difotokopi atau pun discan, lantaran berkas akan langsung diketik dan dimasukan
ke data base admin dalam hal ini atas nama KJKS. Kedua, beberapa
formulir dan akta perjanjian akad akan langsung diisikan oleh pihak KJKS tanpa
basa-basi menjelaskan ini dan itu. Lalu, hanya dalam beberapa menit saja
anggota akan telah memiliki buku tabungan.
Sangat mudah, cepat dan gampang. Karena dari pengakuan nasabahpun merasa nyaman dan
enjoy dengan pelayanan yang demikian, karena dianggap lebih simpel dan tidak
membuang-buang waktu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisa penulis mengenai aplikasi akad wadi’ah yad dhamanah
pada BMT mMandiri Sejahtera Karangcangkring, Cabang Dukun, Kabupaten Gresik
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Temuan
penulis dilapangan dan wawancara dengan pegawai yang membidangi penghimpunan dana
ataupun penarikan, pihak BMT Mandiri Sejahtera ingin mengabdikan diri kepada
masyarakat dengan memberikan pelayanan yang mudah cepat dan efisien. Antusias
masyarakat sekitar yang tinggi dalam menabung dananya sehingga membuat pihak
BMT Mandiri Sejahtera membuat kebijakan untuk memudahkan masyarakat dalam
membuat buku rekening baru dengan pertimbangan masyarakat tidak mau ribet. Sehingga
sebagian besar nasabah menjadi tidak tahu tentang mekanisme yang seharusnya,
berapa prosentase bagi hasil yang diberikan, dan akad yang digunakan.