- Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memuat tentang
ketentuan baru, yakni masuknya kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dalam hierarki dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 7
ayat (1) disebutkan bahwa hirarki peraturan perundang-undangan terdiri
dari:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
5) Peraturan pemerintah
6) Peraturan Presiden
7) Peraturan Mentri
8) Peraturan Daerah Propinsi dan
9) Peraturan Daerah Kabupaten.
Negara indonesia adalah negara
multi agama, yang agamanya bermacam-macam, dalam hal ini Posisi fatwa dan dalil
di indonesia hanya berlaku pada orang islam saja. Karena tidak memiliki
otoritas penuh untuk mengeluarkan regulasi hukum positif untuk melakukan
kegiatan, misalnya dalam perbankan. Namun disamping itu fungsi fatwa dan dalil
di Indonesia bisa menjadi cerminan atau sebagai saran, masukan,
yurispudensi dan pembentukan
undang-undang. Posisi fatwa dan dalil di indonesia sendiri di bawah naungan
mentri agama, yang mana di pegang oleh lembaga MUI yang mempunyai otorits
sebagai pengeluaran fatwa dan di sampaikan ke DSN untuk dijadikan sumber hukum
atau undang-undang.
2)
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP (Kepada
Pemesanan Pembelian) ini terdiri dari:
1.
Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemesan(nasabah)
b.
Penjual barang
c. Lembaga keuangan
2. Ada dua akad transaksi yaitu:
a. Akad
dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.
Akad dari lembaga keuangan kepada pemesan.
3.Ada
tiga janji yaitu:
a. Janji
dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b. Janji
mengikat dari lembaga keuangan untuk membeli barang untuk nasabah.
c.
Janji mengikat dari pemohon
(nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
Contoh sederhana murabahah : seseorang menjual madu dan ia
mengatakan, ”Saya jual madu ini dengan harga Rp. 25.000,- dan saya mengambil
keuntungan Rp. 5000,-.”
Dalam konteks pelaksanaannya di bank
syariah, maka nasabah (customer) sebagai pemesan barang kepada pihak
bank, bank sebagai pembeli dan membayarnya kepada pihak supplier,
kemudian pihak bank menyerahkan barang pesanan nasabah dengan tingkat margin
yang telah disepakati ketika akad, lalu nasabah membayar harga barang kepada pihak
bank secara tunai atau pun kredit/ cicilan.
3) 
Perbedaan
yang esensial dari musyarakah dan mudharabah dari skema di atas terletak pada
besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam
musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah
dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang
menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya
masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan
setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan
ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.