Pasar modal syariah secara sederhana
dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah
dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang
seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Momentum berkembangnya pasar modal
berbasis syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997, yakni dengan
diluncurkannya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment
Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3
Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanmkan dananya
secara syariah dan Indeks Saham Syariah Indonesia pada tanggal 12 Mei 2011.
Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah
efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan peundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud sebagai
efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar
Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup
Saham Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan
Aset Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Belakangan, instrumen keuangan syariah bertambah dengan adanya fatwa
DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) Syariah, fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
pada tanggal 6 Maret 2008, fatwa DSN-MUI Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara.
Adapun dasar diperbolehkannya
transaksi jual-beli efek adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah
dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Adapun isi utama fatwa mekanisme syariah perdagangan saham adalah:
- Perdagangan Efek di Pasar
Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
- Efek yang ditransaksikan adlah
efek yang bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip syariah (terdapat
dalam Daftar Efek Syariah)
- Pembeli boleh menjual Efek
setelah transaksi terjadi, meskipun settlemennya di kemudian hari (T+3)
berdasarkan prinsip qabdh hukmi
- Mekanisme tawar menawar yang
berkesinambungan menggunakan akad bai’ al-Musawamah. Harga yang wajar dan
disepakati akan menjadi harga yang sah.
- SRO dapat mengenakan biaya
(ujrah) untuk setiap jasa yang diberikan dalam menyelenggarakan
perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
- Tidak melakukan tindakan yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam bertransaksi.
Secara umum, penerapan prinsip
syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan
berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing
perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian maka pasar modal syariah
tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya, baik yang
terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan para emiten,
seperti laporan kinerja, pembagian deviden, perubahan strategi atau perubahan
strategis dalam rapat umum pemegang saham, akan menjadi informasi yang menarik
bagi para investor di pasar modal.
Selain lingkungan ekonomi mikro,
perubahan lingkungan yang dimotori oleh kebijakan-kebijakan makro, kebijakan
moneter, kebijakan fiskal maupun regulasi pemerintah dalam sektor riil dan
keuangan, akan pula mempengaruhi gejolak di pasar modal.
Perkembangan produk syariah di pasar
modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup menggembirakan.
Namun, pengembangan produk syariah tersebut juga mengalami beberapa hambatan.
Berdasarkan hasil studi tentang investasi syariah di Indonesia oleh Tim Studi
tentang investasi syariah di Indonesia (BAPEPAM-LK), menunjukkan terdapat
beberapa hambatan dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia,
di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tingkat pengetahuan dan
pemahaman tentang pasar modal syariah.
- Ketersediaan informasi tentang
pasar modal syariah.
- Minat pemodal atas efek
syariah.
- Kerangka peraturan tentang
penerbitan efek syariah.
- Pola pengawasan (dari sisi
syariah) oleh lembaga terkait.
- Pra-proses (persiapan)
penerbitan efek syariah.
- Kelembagaan atau Institusi yang
mengatur dan mengawasi pasar modal syariah di Inonesia.
Perkembangan pasar modal syariah ke
depan cukup potensial, apalagi melihat saham-saham baru yang ditawarkan sudah
banyak yang tercatat sebagai saham-saham syariah. Meskipun begitu, sebelum
masuk kategori sebagai saham yang memenuhi ketentuan syaiah, saham-saham
tersebut harus diverifikasi sesuai sehingga memenuhi aturan-aturan baku dalam
ketentuan Dewan Syariah Nasional, selain aturan dari Badan Pengawas Pasar
Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004). Abdullah Amrin, Meraih
Berkan melalui Asuransi Syari’ah ditinjau dari perbandingan dengan Asuransi
Konvensional, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011). Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).