Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping
akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian.
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio
investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”.
Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat
risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut
sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis
saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang
dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di
pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga
jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor
mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di
bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu
portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan
disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual setelah
saham tersebut dicatat di bursa.
c. Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan
apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang
bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun
mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar
pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham
yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan
karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor
institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja
perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah
sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke
saham yang lain. Investor yang memiliki strategi in cenderung bersifat lebih
spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan
harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut
anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi
ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis
industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat
atau saham yang diterbitkan oleh investment
trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu
melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
1. Sejarah
Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang
sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi
produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan
tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang
dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah,
Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan
harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk
berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk
investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar
modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah
merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang
investasi tersebut
Sejarah perkembangan industri
keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada
dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama
Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip
syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah
yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya
termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada awalnya prinsip syariah islam
diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang
pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social
Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).
Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya
beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the
Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic
Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya penerapan prinsip
syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada
industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri
Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham
dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk
mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan
Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan
obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law
Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan
Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti
dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara
pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan
Madarabas Ordinance.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal
khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang
diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara
natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud
bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat
dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah
islam, seperti :
1. Alkohol;
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Gambaran
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara
resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal
syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan
transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia
masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun
kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah
fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal
Indonesia.
Dilihat dari
kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama
Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan
sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah
bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena
telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar
modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga
saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika
dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam
perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk
memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar
modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red)
dunia ekonomi modern.
3.
Fungsi
Pasar Modal Syariah
Menurut
metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi
dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
4. Karakteristik
Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal
syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai
saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi
tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan
kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih
dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST
f. Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar
modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk
kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar
Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah
juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di
Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan
Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal
syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan
pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar
modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan
Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. mengatur penerapan prinsip syariah
b. menyusun standar akuntansi
c. mengembangkan profesi pelaku pasar
d. sosialisasi prinsip syariah
e. mengembangkan produk
f. menciptakan produk baru
g. meningkatkan kerja sama dengan Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI
5. Produk
Pasar Modal Syariah
1) Saham
Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti
penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut
pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan
tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan
konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal
konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi
tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh
Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham
dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah.
b.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa
kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i.
kegiatan
usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam
peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§ perjudian dan permainan yang
tergolong judi;
§ perdagangan yang tidak disertai
dengan penyerahan barang/jasa;
§ perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
§ bank berbasis bunga;
§ perusahaan pembiayaan berbasis
bunga;
§ jual beli risiko yang mengandung
unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
§ memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat;
§ melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah);
ii.
rasio
total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%,
dan
iii.
rasio
total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan
total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai
pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara
terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang
berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a.
aset
berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.
nilai
manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun
yang akan ada;
c.
jasa
(al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.
aset
proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.
kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik
yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan
bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan
harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada
aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan
usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil,
atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
- Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat
kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat
kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak
tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat
salam.
- Sertifikat
istishna.
- Sertifikat
murabahah.
- Sertifikat
musyarakah.
- Sertifikat
muzara’a.
- Sertifikat
musaqa.
- Sertifikat
mugharasa.
3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana
syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa
Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang
tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada
tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada
bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah
memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya.
Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme
investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng
(penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
·
Risiko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham,
sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa
Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam
mengelola dananya.
·
Risiko
Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer
Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada
Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan
dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan
reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga
sebagai redemption effect.
·
Risiko
Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya
kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat
timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana
tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu,
wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa
Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat
menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
·
Risiko
politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan
politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga
akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
6. Kendala
Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana
UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada
beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
a. Belum ada ketentuan yang menjadi
legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya
Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan
gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih
tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar
modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih
populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang
disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari
riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah di
pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan
pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta
Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga
perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi
dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi
bisa menjelaskan secara ilmiah
7. Strategi
Pasar Modal Syariah
Beradasarkan
pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah
diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal
menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin
mendorong perkembangan pasar modal syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis
(pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna
memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar
modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan rencana jangka pendek dan
jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen
syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal
syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai
pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna
memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Salemba Empat
Ø Dr. Faired Wijaya dan Dr. Soetatwo
Hadiwigeno. Lembaga-lembaga keuangan dan bank. (yogyakarta : BPFE) Hal. 48-49.
Ø Husein Syahatah dan Athiyyah
Fayyadh, Bursa Efek Tuntunan Islam Dalam Transaksi di Pasar Modal, (Surabaya:
Pustaka Progresif, 2004), Hal. 82-83